SERAHKAN BISNIS UNTUK YANG TAK MAMPU


Dalam aktivitas bisnis, memiliki etika bisnis dapat memelihara aturan bisnis yang baik, jauh dari sikap serakah dan egoisme, sehingga bisnis tersebut sebagai mediator dalam membentuk masyarakat yang saling mengasihi satu dengan yang lain. Dalam berbisnis, kedua belah pihak dipersyaratkan mempunyai kemampuan yang cukup untuk melakukan transaksi bisnis. Kemampuan tersebut mencakup dapat membedakan yang baik dan yang buruk, dan tidak dibawah paksaan serta tidak ada memiliki pengandaian yang disebut hak pilih. Allah melarang untuk berbisnis langsung dengan orang yang lemah akalnya. Dalam surat Al Baqarah ayat 282 : Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur.


Orang yang lemah akalnya dapat berasal dari Allah dan orang yang lemah akalnya karena perbuatan manusia sendiri. Orang yang lemah akalnya karena berasal dari Allah, misalnya orang gila, idiot, pingsan, tidur, sakit dan mati. Gila dapat terjadi karena ada kerusakan otak yang timbul disebabkan depresi. Gila dapat melenyapkan kemampuan akal seseorang di tengah ia melaksanakan tugasnya, sehingga segala aktivitas yang dilakukan olehnya bisa batal dan sia-sia, tidak berbekas sama sekali. Kewajiban membayar zakat pada hartanya tidak bertentangan, tetapi menanggung barang yang dirusakannya. Namun demikian, pertanggungjawabannya pada yang menjadi walinya.


Idiot merupakan kelemahan dari daya pikir karena lemahnya kesadaran dan daya tangkap. Idiot tidak menghilangkan kemampuan berpikir secara keseluruhan, tetapi mengurangi kemampuan berpikirnya. Segala aktivitas orang yang idiot ini disamakan dengan aktivitas anak kecil yang sudah nalar. Selama aktivitas itu bermanfaat semata, maka masih dapat diperkenankan, tetapi jika aktivitas itu berbahaya, maka dianggap batal. Bila terkadang bermanfaat dan terkadang berbahaya, maka hukumnya bergantung pada walinya.


Sementara itu tidur dan pingsan dapat menghilangkan kompetensi melaksanakan kewajiban dengan sempurna, karena barometer kompetensi adalah akal. Tidur dan pingsan menghilangkan akal dan mencegah kemampuan untuk memilih. Meskipun demikian, tidur dan pingsan tidak menghilangkan tanggungjawab merusak barang.


Allah juga melarang untuk berbisnis langsung dengan orang yang belum sempurna akalnya. Dalam surat An Nisaa’ ayat 5-6 : Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik. Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk nikah. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta),maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barangsiapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barang siapa miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian).




0 comments:

Post a Comment